BACA JUGA:Honda Brio Mobil Paling Incar Kaum Muda di Indonesia, Cocok untuk Jalan-jalan Keluarga
BACA JUGA: Realisasi Kredit Bank Mandiri di januari Tumbuh 15,62%, Mitra Strategis Pemerintah
"Kami ingin memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan dan bebas dari tekanan. Tujuannya agar tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami," tegasnya.
Adapun kronologi kejadian bermula pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban mendapat informasi dari Alexsander bahwa mobil miliknya yang sebelumnya dititipkan di rumah Alexsander telah hilang. Mendengar kabar tersebut, korban segera mendatangi rumah yang bersangkutan untuk memastikan kejadian itu.
Saat dimintai keterangan, Alexsander menyebut bahwa mobil tersebut diambil oleh seseorang bernama Riki. Korban kemudian menghubungi Riki untuk menanyakan keberadaan kendaraan tersebut.
BACA JUGA: Unimus Semarang Gelar Pelatihan BTCLS 118 Tahun 2026, Cetak Perawat Tangguh dan Responsif
Dalam komunikasi itu, Riki disebut menyatakan keinginannya untuk memiliki mobil tersebut. Bahkan, menurut keterangan korban, Riki mengatakan, 'Aku endak o mobil ini', serta meminta korban membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut.
Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta. Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kendaraan maupun menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Masyarakat pun menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini dan berharap penanganannya dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ctr)