Zulkarnain juga mengungkap bahwa barang bukti narkotika seberat 400 gram yang saat ini menjadi bagian dari perkara disebut merupakan milik KE yang berada dalam penguasaan kasat.
BACA JUGA:BNI and BNI Ventures Launch Paper Dropbox, Promoting Circular Economy in Office Environment
Kasus ini kini tengah didalami oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap secara terang dugaan aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik di internal kepolisian.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum yang terbukti terlibat dalam praktik penyimpangan, khususnya dalam penanganan perkara narkotika yang menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis, 19 Februari 2026.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Didik kini tidak berstatus sebagai anggota Polri.
"Keputusan sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung pada 13 hingga 19 Februari 2026 yang telah dijalankan pelanggar," ujarnya.
BACA JUGA: WWF Indonesia Gandeng Artis Ikut Pemulihan Pascabencana di Aceh
Ia menambahkan, selain sanksi penempatan khusus, sidang etik juga menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.