JAKARTA,Radarseluma.disway.id - Pola dugaan setoran dana kasus narkoba yang menjerat Didik Putra Kuncoro diungkap Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Sopir Truk Kontainer Terguling di Bawah Fly Over Pasar, Warga SAM Seluma
BACA JUGA: Truk Kontainer Terguling di Turunan Bawah Fly Over Tais Seluma, Sopir dan Kernet Tewas Terjepit
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan adanya dugaan praktik setoran uang dari seorang bandar narkoba berinisial B kepada pihak Didik.
Disebutkannya, setoran tersebut diduga sudah berlangsung sejak Juni, dengan nominal mencapai sekitar Rp400 juta setiap bulan.
"Mulai dari bulan Juni, kasat itu memungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta. Kasat kebagian Rp100 juta, kapolres kebagian Rp300 juta," katanya kepada awak media.
Menurutnya, praktik tersebut kemudian menjadi pembicaraan luas di masyarakat, termasuk di kalangan wartawan dan LSM.
Kondisi itu memicu perintah dari Didik kepada Kasat Narkoba saat itu, AKP Malaungi untuk 'membereskan' persoalan tersebut.