Bea Cukai Segel Toko Emas Tiffany & Co, Terkait Barang Impor

Kamis 12-02-2026,20:00 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

Siswo menjelaskan sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000% dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

 

"Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006," tegas Siswo didampingi tim dari Kanwil Bea Cukai Jakarta.

 

Siswo mengatakan pihaknya melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan Tiffany & Co. Untuk itu, ia menyampaikan owner atau pihak manajemen perusahaan perhiasan tersebut bisa memberikan penjelasan kepada DJBC Kanwil Jakarta.

 

BACA JUGA:Primaya Hospital Tangerang Perkuat Standar Internasional, Luncurkan Poliklinik Eksekutif

BACA JUGA: Daripada Bosan di Rumah Libur Panjang, IIMS 2026 Bisa Jadi Alternatif Habiskan Waktu, Simak Jadwalnya

"Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum," imbuhnya.

 

Selain toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Senayan yang dilakukan penindakan, ada dua toko lainnya dari brand perhiasan kelas dunia itu di Plaza Indonesia dan Pasific Place. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta.

 

"Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 outlet," ungkapnya.

 

Sebagai informasi, brand Tiffany & Co. adalah perhiasan asal Amerika Serikat yang didirikan pada 1837. Perusahaan ini dikenal untuk perhiasan berlian, perak sterling dan produk mewah lain.

Kategori :