Jaksa Beber 2 SK Penyebab Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Tersangka

Rabu 11-02-2026,12:22 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa penerbitan SK tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Perda Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002. 

Aturan itu secara tegas mewajibkan adanya rekomendasi teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi yang didasarkan pada kajian administrasi, teknis, dan penelitian lapangan. 

Fakta penyidikan menunjukkan tahapan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Kondisi itu memperkuat dugaan adanya unsur melawan hukum yang berimplikasi langsung pada kerugian keuangan negara. 

 

BACA JUGA: Presiden PT PLN Indonesia Power Ditahan Kejati Bengkulu, Dugaan Mark Up Proyek PLTA Musi

Dalam pengembangan perkara, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu tahun 2007, sebagai tersangka. 

Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp600 juta dalam proses pengurusan izin PT RSM.

Sementara itu, kuasa hukum Imron Rosyadi menyatakan menghormati proses hukum dan menegaskan kliennya kooperatif. 

Pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan, sembari menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA:Coca-Cola Lunar New Year 2026 Refreshes Beloved Traditions by Inviting Gen Z to Co-Create Local Celebrations

Kejati Bengkulu menegaskan pengusutan kasus tambang batu bara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain, sekaligus memastikan praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor sumber daya alam tidak lagi terjadi.

 

Kategori :