Pungli Seleksi PPG Kemenag Seluma Jidil II, Jaksa Periksa Lagi 2 Tersangka

Senin 09-02-2026,17:13 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA:FPB Datangi DPRD Seluma, Soroti Mandeknya Penanganan Konflik Agraria dengan PT SIL

BACA JUGA: Zuellig Pharma Strengthens Consumer Healthcare Portfolio with the Acquisition of Zam-Buk® and Vapex® Brands

"Dengan struktur kewenangan dan fungsi pengawasan yang melekat pada institusi, sangat sulit untuk meyakini bahwa kegiatan ini berjalan tanpa sepengetahuan pihak-pihak terkait. Hal ini patut diuji secara hukum," tegasnya.

 

Atas dasar tersebut, Penasihat Hukum menyatakan pihaknya siap membuka seluruh fakta dan bukti dalam proses persidangan nanti. Dirinya menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

 

"Kami percaya persidangan akan menjadi ruang yang tepat untuk mengungkap fakta secara terang-benderang, termasuk peran pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh," tambahnya.

 

Pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka yakni, BD (39) seorang kepala sekolah dasar di Kabupaten Seluma. Serta DR (48) seorang operator PPG di Kantor Kemenag Kabupaten Seluma. Disebut sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap berikutnya.

 

Kasus dugaan pungli dalam seleksi PPG ini menjadi sorotan publik, mengingat program PPG merupakan bagian strategis dalam peningkatan profesionalisme dan kualitas guru di bawah naungan Kementerian Agama. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, transparan dan akuntabel demi menjaga integritas dunia pendidikan serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.(ctr)

 

Kategori :