SELUMA , Radarseluma.Disway.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali memeriksa dua orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proses seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023 dan 2024. Pemeriksaan lanjutan tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, sebagai bagian dari pendalaman perkara yang diduga melibatkan lebih dari dua orang pelaku.
BACA JUGA: Pemkab Seluma Bahas Rencana Pembangunan 200 Unit Perumahan ASN di Sembayat
BACA JUGA:Menkeu Soroti Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN, Minta BPJS Lakukan Pemutakhiran Data Bertahap
Dalam pemeriksaan tersebut, Penasihat Hukum para tersangka, Bagusti Reza Putra, SH menyampaikan bahwa, kliennya bukanlah satu-satunya pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi PPG di wilayah tersebut. Dirinya menilai, perkara ini tidak berdiri sendiri dan melibatkan struktur kepanitiaan yang lebih luas.
Menurut Bagusti Reza, pelaksanaan seleksi PPG tersebut dijalankan oleh koordinator kegiatan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Struktur tersebut memiliki peran penting dalam perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan teknis kegiatan. Dirinya menyebut, pihak-pihak tersebut secara aktif mendesak dan mendorong terlaksananya kegiatan yang kini dipersoalkan secara hukum.
"Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya peran aktif dari koordinator kegiatan. Klien kami tidak bekerja sendiri,” ujar Bagusti kepada Radar Seluma usai pemeriksaan.
Dirinya juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Serta pejabat di Kementerian Agama Kabupaten Seluma. Menurutnya, secara struktural dan administratif, mustahil kegiatan seleksi PPG yang melibatkan banyak peserta dan tahapan dapat berlangsung tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, fungsi koordinasi dan pengawasan.
Bagusti juga menegaskan bahwa, dalam sistem birokrasi Kementerian Agama, setiap kegiatan resmi memiliki mekanisme perizinan dan pelaporan. Serta pengawasan yang jelas. Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan kemungkinan bahwa pihak Kanwil Kemenag maupun Kemenag Kabupaten Seluma sama sekali tidak mengetahui praktik yang terjadi dalam proses seleksi PPG tersebut.