Seluma – Forum Petani Bersatu (FPB) Seluma mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada Senin, 9 Februari 2026. FPB datang menuntut DPRD Seluma untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari satu dekade antara FPB dan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL).
Kedatangan FPB disambut dalam sebuah audiensi yang dihadiri oleh Samsul Aswajar selaku Waka I DPRD Seluma, Jumadi selaku Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Hasbi Sadiki selaku Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, serta 30 orang anggota FPB.
“Kami datang langsung karena surat yang kami sampaikan tidak direspon oleh DPRD Seluma,” ujar Marlena, salah seorang anggota FPB.
FPB mendesak DPRD Seluma untuk menjalankan fungsinya dengan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) multipihak yang melibatkan DPRD Seluma, Pemerintah Kabupaten Seluma, ATR/BPN Seluma, FPB, serta PT SIL. FPB juga menuntut dilakukannya evaluasi dan peninjauan ulang terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT SIL, khususnya pada areal yang terbukti merupakan lahan garapan masyarakat.
Kedatangan FPB merupakan tindak lanjut atas permintaan fasilitasi yang telah disampaikan secara resmi melalui surat pada tanggal 23 Januari 2026. Dalam surat tersebut, FPB mengusulkan pertemuan yang direncanakan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026 di Kantor DPRD Seluma. Namun hingga hari yang dijadwalkan, DPRD Seluma tidak memberikan tanggapan maupun kepastian resmi terkait permohonan tersebut.
FPB menilai konflik agraria yang berlarut-larut ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Konflik ini bermula sejak tahun 2011, ketika lahan pertanian masyarakat secara sepihak dimasukkan ke dalam wilayah HGU PT SIL. FPB menegaskan bahwa masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut jauh sebelum terbitnya izin HGU perusahaan.
Taharudin, yang juga bagian dari FPB mengatakan, petani sudah menggarap lahan ini sejak tahun 1960-an secara turun-temurun. Fakta ini tidak bisa dihapus begitu saja oleh izin yang terbit puluhan tahun kemudian.