Mediasi Gagal, Dugaan Perselingkuhan Warga Dusun Baru dan Oknum Pengurus BMA di Seluma ke Polisi

Rabu 04-02-2026,20:01 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

Dalam musyawarah tersebut, turut hadir Ketua RT dan Ketua RW setempat, Ketua BMA Kelurahan Dusun Baru, Babinkamtibmas dan Babinsa. Serta kedua belah pihak yang berselisih. Mediasi dilakukan dengan harapan permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

 

Pada saat mediasi berlangsung, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengakui adanya hubungan terlarang yang dilatarbelakangi rasa suka sama suka, meskipun keduanya telah memiliki pasangan sah dan anak.

 

'Dalam musyawarah, kedua pihak mengakui adanya hubungan tersebut. Mereka juga menyadari bahwa perbuatan itu tidak dibenarkan karena sama-sama sudah berkeluarga," jelasnya.

 

Namun, upaya perdamaian tidak mencapai titik temu. Pihak pelapor meminta uang denda atau uang perdamaian sebesar Rp 40 juta sebagai bentuk penyelesaian. Permintaan tersebut tidak disanggupi oleh pihak terlapor, sehingga mediasi dinyatakan gagal.

 

"Pelapor meminta denda sebesar Rp 40 juta, tetapi pihak terlapor tidak mampu memenuhinya. Karena tidak ada kesepakatan, mediasi akhirnya dihentikan," ungkapnya.

 

Akibat tidak tercapainya kesepakatan, pelapor menyatakan akan melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke pihak kepolisian. Hal ini dimungkinkan karena kasus dugaan perzinaan atau perselingkuhan termasuk dalam kategori delik aduan yang dapat diproses secara hukum atas laporan pihak yang dirugikan.

 

BACA JUGA: Pemantapan MTQ XXXVII 2026 di Seluma, Pemprov Bengkulu Targetkan Sukses

Hasil mediasi yang gagal tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara musyawarah dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir. Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi pelapor untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara ini secara resmi ke pihak kepolisian.(ctr)

 

Kategori :