Seluma, Radarseluma.Disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menaikkan status pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah jaksa memperoleh hasil telaah, penyelidikan, serta audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Seluma. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, peluang penetapan tersangka dalam kasus ini dinilai semakin terbuka.
BACA JUGA: Oknum Camat Kena Gerebek Selingkuh Dinonaktifkan, Tunggu Sanksi BKN
BACA JUGA: Golkar Seluma Gelar Musda Bulan Ini, Pendaftaran Dibuka Sehari Sebelumnya
Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Seluma, Renaldho Ramdhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan terkait peningkatan status perkara dilakukan karena penyidik telah meyakini adanya peristiwa pidana serta didukung oleh alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Dusun Baru tahun 2024.
“Untuk pengusutan dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun 2024 di Desa Dusun Baru, saat ini statusnya sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh keyakinan dan alat bukti yang cukup," sampai Renaldho saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Pada tahap penyidikan, Kejari Seluma akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut di antaranya Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Dusun Baru tahun 2024, Hardiansyah. Serta sejumlah perangkat desa lainnya yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan desa.
“Minggu depan beberapa saksi akan kami panggil kembali untuk diperiksa dalam tahap penyidikan ini. Pemeriksaan dilakukan guna memperdalam peran masing-masing pihak dan melengkapi berkas perkara," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Seluma, ditemukan dugaan penyelewengan dana desa dengan total mencapai Rp 271 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 267 juta merupakan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, bahkan sebagian di antaranya terindikasi fiktif. Selain itu, terdapat pajak terutang yang belum disetorkan oleh pemerintah desa, sehingga turut menambah nilai temuan kerugian negara.