Menanggapi konflik internal tersebut, Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM mengungkapkan bahwa dirinya telah memanggil kedua belah pihak untuk mendengar langsung kronologis kejadian. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan kesalahpahaman internal yang seharusnya dapat diselesaikan secara bijak tanpa melibatkan pihak eksternal.
"Terkait kesalahpahaman antara Kepala Disnakertrans dan Sekretaris Disnakertrans, menurut saya perlu dibicarakan dengan kepala dingin. Ini hanya kesalahpahaman, bukan persoalan besar. Sebaiknya diselesaikan secara internal dengan saling menghargai dan saling mendengarkan," ujar Teddy.
Dirinya juga menambahkan, baik Kepala Dinas maupun Sekretaris Disnakertrans telah menghadap dan menyampaikan penjelasan masing-masing. Pemerintah Kabupaten Seluma berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar komunikasi dan etika birokrasi tetap terjaga.
BACA JUGA:Wabup BS Serahkan Handtractor kepada Warga Air Nipis saat Musrenbangcam 2026
BACA JUGA:Akhir 2025 Lalu, Likuiditas Menguat, Didukung Akselerasi Fiskal dan Kredit
Diketahui, insiden keributan di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 yang lalu dan sempat menuai sorotan publik. Keributan dipicu saat pelaksanaan serah terima jabatan antara Wanharudin sebagai Kepala Dinas yang baru dilantik dengan Iksan Sahudi yang sebelumnya menjabat sebagai Plt.
Perselisihan terjadi lantaran Wanharudin tidak terima surat berita acara serah terima jabatan yang telah dibuat oleh staf dinas diduga dirobek oleh Iksan Sahudi. Hal itu disebut karena isi surat tersebut dianggap tidak sesuai dengan keinginannya.
Dalam surat berita acara serah terima jabatan tersebut tercantum tiga poin utama.
Pertama, Plt Kepala Disnakertrans menyerahkan jabatan dan fasilitas jabatan kepada Kepala Disnakertrans definitif. Kedua, seluruh perbuatan dan kewajiban selama menjabat sebagai Plt yang menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi menjadi tanggung jawab Plt. Ketiga, seluruh kewajiban, janji, maupun utang kepada pihak ketiga selama masa jabatan sebagai Plt menjadi tanggung jawab Plt dan tidak berkaitan dengan Kepala Disnakertrans yang baru menjabat.(ctr)