Pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga karena dinilai telah meresahkan. Namun, situasi berhasil dikendalikan dan pelaku akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan.
"Alhamdulillah masyarakat ikut membantu proses penangkapan. Namun kami tetap mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Sonic tanpa nomor polisi. Kendaraan tersebut kini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui asal-usulnya, apakah merupakan hasil tindak kejahatan atau bukan.
Usai diamankan dan dilakukan interogasi awal, pelaku RA mengakui bahwa dirinya tidak beraksi sendirian. Ia menyebutkan keterlibatan rekannya berinisial RI (14), warga Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan. Tidak sampai satu jam, polisi berhasil menangkap RI di kediamannya tanpa perlawanan.
"Dari pengakuan Ra, kami langsung melakukan penangkapan terhadap rekannya di rumahnya. Prosesnya tidak sampai satu jam," terang Ipda Deni.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku telah melakukan aksi pencurian di lebih dari tiga lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kecamatan Seluma dan Kecamatan Seluma Timur.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Seluma untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain, serta menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan.(ctr)