Seluma, Radarseluma.Disway.id – Pemerintah Kabupaten Seluma bersama DPRD Kabupaten Seluma resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Seluma Tahun 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan dan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis sepanjang tahun 2026.
BACA JUGA:Sudah Dua Kali Demo, Nasib Honorer Seluma Dirumahkan Masih Menggantung
BACA JUGA:Anak Tampak Sehat, Ternyata Kurang Gizi: Waspadai Hidden Hunger
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seluma, Nurpadliyah, mengatakan Propemperda 2026 disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi daerah, baik yang bersifat wajib maupun penyesuaian terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.
“Propemperda Tahun 2026 ini telah disusun secara terencana dan sistematis, mencakup raperda yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, tata kelola pemerintahan desa, hingga perlindungan hak masyarakat,” ujar Nurpadliyah.
Ia menjelaskan, pada masa sidang kedua tahun 2026, terdapat sejumlah raperda prioritas, di antaranya penyelesaian perubahan bentuk PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perumda, penyelenggaraan penanaman modal, pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, pencabutan beberapa perda lama, serta raperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Cek Pelayanan Samsat Bengkulu, Minta Pelayanan Humanis
Sementara itu, pada masa sidang ketiga tahun 2026, agenda raperda difokuskan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penetapan APBD Tahun Anggaran 2027, serta beberapa perubahan perda terkait pemerintahan desa, termasuk tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
“Raperda yang berkaitan dengan desa menjadi perhatian karena menyentuh langsung tata kelola pemerintahan dan pelayanan di tingkat desa,” jelasnya.
Adapun pada masa sidang pertama tahun 2026–2027, Pemkab Seluma dan DPRD juga merencanakan pembahasan raperda penyertaan modal daerah kepada PDAM, raperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat, serta raperda pengelolaan kekayaan intelektual.