Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menyepakati pembahasan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada masa sidang kedua dan ketiga tahun 2026. Serta masa sidang pertama tahun 2026–2027.
BACA JUGA:Kontroversi Sudewo, Bupati Pati yang Naikkan PBB 250%! Kini Kena OTT KPK
BACA JUGA: Lolos di Demo Besar-besaran, Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Seluma yang dipimpin Ketua DPRD Seluma, April Yones, SE MAP. Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Seluma Drs H Gustianto, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Seluma Drs H Gustianto dalam sambutannya mengatakan, belasan Raperda yang diajukan merupakan regulasi yang dinilai mendesak dan strategis untuk segera dibahas bersama DPRD. Menurutnya, sejumlah Raperda tersebut berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan. Serta peningkatan pelayanan publik.
"Raperda yang kami sampaikan merupakan raperda yang memang harus segera dibahas. Di antaranya Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Tahun 2025 serta raperda yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Seluma Berkah," ujar Gustianto.
Dirinya menegaskan, total terdapat 13 Raperda yang diusulkan untuk dibahas pada masa sidang kedua dan ketiga tahun 2026 serta masa sidang pertama tahun 2026–2027. Diharapkan seluruh raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Seluma.
"Ada 13 raperda yang kami sampaikan dan dinilai mendesak untuk segera dibahas pada masa sidang kedua dan ketiga tahun 2026 serta masa sidang pertama tahun 2026–2027," tegasnya.