"Ada uang yang memang digunakan untuk kegiatan resmi PPG, tetapi ada juga yang dinikmati perorangan. Yang dinikmati perorangan ini jelas masuk kategori pungli karena pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah," tegasnya.
Dalam perkara ini, Kejari Seluma telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Yakni BD (39) seorang kepala sekolah dasar di Kabupaten Seluma dan DR (48), operator PPG di Kantor Kemenag Kabupaten Seluma.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Seluma, praktik pungli tersebut diduga berlangsung selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2023 dan 2024. Pada tahun 2023, sekitar 30 guru menjadi korban dengan total pungutan mencapai Rp 300 juta, dengan besaran pungutan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per orang.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Elite: Desain Canggih dan Mewah Selalu Menggoda Konsumen di Indonesia
Sementara itu, pada tahun 2024, praktik pungutan diduga semakin meluas. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp 700 juta, dengan pungutan per guru meningkat menjadi Rp 10 juta hingga Rp 12 juta. Secara keseluruhan, total kerugian yang dialami para korban dalam dua tahun tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.
Kajari Seluma menjelaskan, kasus ini bermula dari pungutan yang dilakukan para tersangka kepada guru-guru yang ingin mengikuti PPG. Pungutan tersebut dibuat seolah-olah bersifat resmi dan wajib dibayarkan, padahal tidak memiliki dasar hukum yang sah.(ctr)