Jadi Tersangka, dr. Richard Lee Diperiksa di Polda Metro

Kamis 08-01-2026,10:05 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan penetapan ini dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

 

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan.

 

Meski begitu, Reonald gak menjelaskan lebih jauh soal kronologi kasus tersebut dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka.

 

BACA JUGA:Selain Cepat Pulihkan 145 Outlet, BSI Aceh Juga Fasilitasi Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir

Untuk penyidikan, ia menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.

 

Kategori :