Dirinya juga menegaskan bahwa, prinsip utama dalam penerapan kebijakan kerja fleksibel adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Pemkab Seluma tidak ingin kebijakan WFH justru berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Pemkab Seluma juga akan mempertimbangkan aspek pengawasan kinerja dan kedisiplinan ASN. Serta kesiapan infrastruktur teknologi informasi apabila kebijakan WFH nantinya diberlakukan. Sistem pengawasan yang jelas dinilai penting agar kinerja ASN tetap terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kebijakan kerja dari rumah harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang baik dan pemanfaatan teknologi, sehingga kinerja ASN tetap efektif dan akuntabel," terangnya.
Deddy juga menambahkan, setelah Bupati Seluma menetapkan keputusan terkait penerapan WFH, Pemkab Seluma akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD. Dengan demikian, pelaksanaan tugas kedinasan ASN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan kebijakan daerah.
"Saat ini kita masih menunggu arahan dan keputusan Bupati. Setelah itu, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya.(ctr)