BACA JUGA:Toyota Hilux Mobil Double Cabin dengan Desain Mewah dan Teknologi Canggih Nyaman Perjalan Jauh
"Berkat pelat nomor kendaraan yang kami temukan di TKP, identitas pemilik kendaraan pelaku tabrak lari berhasil kami ketahui," terang Kasat Lantas.
Setelah memperoleh identitas dan alamat pemilik kendaraan, petugas Satlantas Polres Seluma langsung menjemput pemilik mobil beserta sopirnya di Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Pada Senin, 8 Desember 2025.
Diketahui, kendaraan yang menabrak korban adalah mobil Toyota Agya bernomor polisi BD 1954 CI milik Syaiful Iduwar (62) seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu. Sementara itu, mobil tersebut dikemudikan oleh Hamdani (61) warga Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik kendaraan.
Di hadapan penyidik, Hamdani mengakui perbuatannya dan berdalih melarikan diri usai kejadian karena panik. Didinya bahkan langsung tancap gas menuju arah Pagar Alam, Sumatera Selatan. Dengan alasan hendak menghadiri acara keluarga.
"Tadi pagi kita jemput pemilik kendaraan berikut sopirnya dan diketahui keduanya masih memiliki hubungan keluarga," ujarnya.
BACA JUGA:Masuki Musim Libur Akhir Tahun, Penumpang Whoosh Capai 22 Ribu Penumpang per Hari
BACA JUGA:Kasus Nikah Siri Oknum Pejabat dan Dugaan Perselingkuhan ASN, Inspektorat Seluma Jelaskan Hal Ini
Dalam peristiwa tabrak lari tersebut, korban atas nama Desak Ayu Kompiang Rai (28) yang merupakan seorang ibu rumah tangga asal Desa Talang Benuang, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, dinyatakan meninggal dunia.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sore, sekitar pukul 15.30 WIB.