Seluma – Praktik menagih utang dengan cara memviralkan pihak yang dianggap menunggak pembayaran di media sosial belakangan semakin sering terjadi. Mulai dari unggahan foto, nama lengkap, hingga cerita sepihak tentang utang-piutang disebarluaskan ke publik dengan harapan mendapat tekanan sosial.
Namun, cara tersebut justru dinilai berisiko melanggar hukum dan dapat berujung pada masalah pidana maupun perdata bagi pihak yang menagih utang.
Utang-piutang merupakan hubungan hukum perdata antara dua pihak. Penyelesaiannya seharusnya dilakukan secara tertutup dan beradab, bukan dengan membuka aib atau identitas seseorang ke ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.
Sejumlah praktisi hukum menilai, memviralkan orang yang dituduh memiliki utang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.
“Menagih utang boleh, tapi caranya harus sesuai hukum. Jika identitas seseorang disebarkan tanpa putusan pengadilan atau persetujuan yang bersangkutan, itu bisa menjadi persoalan hukum,” ujar seorang pengamat hukum perdata.
BACA JUGA:Apa Itu Verponding? Surat Tanah Zaman Belanda yang Tak Berlaku Lagi Mulai 2026
BACA JUGA:Mitsubishi Triton Mobil Desain Berkualitas Tinggi dengan Model Canggih dan Mewah, Mampu Segala Medan
Selain berisiko pidana, tindakan memviralkan penagihan utang juga dapat memperburuk hubungan sosial dan menutup peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Tak sedikit kasus justru berbalik, di mana penagih utang dilaporkan karena unggahannya dianggap merugikan pihak lain.
Cara Menagih Utang yang Dibolehkan Secara Hukum