Agar tidak menimbulkan masalah baru, masyarakat diimbau menempuh cara-cara yang sah dan etis dalam menagih utang, antara lain:
Menghubungi langsung pihak yang berutang secara pribadi dan dengan bahasa yang sopan.
Menggunakan bukti perjanjian utang-piutang, seperti kwitansi, bukti transfer, atau kesepakatan tertulis.
Memberikan tenggat waktu yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Mengirim somasi resmi apabila tidak ada itikad baik.
Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan sebagai langkah terakhir.
Langkah-langkah tersebut dinilai lebih aman secara hukum dibandingkan melakukan tekanan melalui media sosial.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial