Apa Itu Verponding? Surat Tanah Zaman Belanda yang Tak Berlaku Lagi Mulai 2026

Minggu 21-12-2025,09:28 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Verplichte Leverantie (Penyerahan Wajib)

Kebijakan VOC yang mewajibkan rakyat menyerahkan hasil bumi seperti lada, kayu, beras, kapas, nila, dan gula dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC.

 

Subjek dan Objek Verponding

 

Subjek Verponding meliputi:

 

Tanah hak milik Indonesia

 

Orang Indonesia pribumi dengan status erfelijk individueel bezit

 

Pemegang hak Eigendom atas permintaan yang bersangkutan

 

Sementara objek Verponding terdiri dari:

 

Hak Milik Indonesia, yakni tanah yang tunduk pada hukum adat

Kategori :