Dasar hukum penerapan Verponding antara lain tertuang dalam:
Staatsblad 1923 Nomor 425
Staatsblad 1927 Nomor 51
Staatsblad 1931 Nomor 168
Jenis-Jenis Verponding
Secara historis, Verponding terbagi dalam dua bentuk utama, yaitu:
Contingenten (Pajak Sewa Tanah)
Kewajiban rakyat membayar pajak kepada VOC dalam bentuk hasil bumi.