Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ekke Widoto Khahar, SH MH, menyatakan bahwa keterangan para saksi mahkota akan menjadi dasar penting bagi JPU dalam menyusun tuntutan terhadap para terdakwa.
Adapun tujuh terdakwa dalam perkara ini seluruhnya merupakan pejabat atau mantan pejabat yang terlibat langsung dalam proses pembebasan lahan. Mereka yakni Jasran Harhap selaku mantan Kepala BPN Seluma, Mulkan Tajudin selaku mantan Sekretaris Daerah, Saiful Dahli yang juga mantan Sekda, Jaferson selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tata Pemerintahan, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan, serta Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Dalam persidangan tersebut, empat dari tujuh terdakwa tampak didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bagusti Reza Putra dan Rekan. Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan dan memastikan klien mereka memberikan keterangan sesuai dengan fakta hukum yang ada.
BACA JUGA:
BACA JUGA:KAI Logistik Distribusikan 3 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Wilayah Terdampak Bencana Sumatra
Menutup persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 23 Desember 2025. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim menegaskan bahwa proses persidangan akan dilaksanakan secara objektif dan profesional guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi yang telah berlarut selama lebih dari satu dekade.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan," pungkas Ekke.(ctr)