Dengan adanya kepastian awal tersebut, Dinas PMD menilai masih ada harapan bagi 13 desa non earmark di Kabupaten Seluma untuk mendapatkan pencairan DD tahap kedua sesuai regulasi yang berlaku.
Dinas PMD Seluma akan terus memberikan pendampingan teknis kepada pemerintahan desa agar pelaksanaan pembangunan tidak terhambat dan tetap sesuai arahan pemerintah pusat.(adt)