Hendri Satrio: Perangkat Desa Tidak Sepatutnya Terima Bansos, Ada Di Seluma?

Senin 08-12-2025,16:20 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020

 

Menegaskan bahwa bansos tidak boleh diberikan kepada mereka yang memiliki penghasilan tetap dari pemerintah, termasuk perangkat desa.

 

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 66 mengatur bahwa perangkat desa menerima penghasilan tetap, sehingga secara logis tidak termasuk kelompok miskin ekstrem penerima BLT.

 

Prinsip Good Governance dan Pencegahan Konflik Kepentingan

Keluarga perangkat desa dilarang terlibat sebagai penerima untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

 

Mekanisme penentuan penerima bantuan harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan bersifat transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Hendri menilai, jika masih ditemukan perangkat desa atau keluarganya menerima BLT, hal itu merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi dan harus segera diperbaiki oleh pemerintah desa bersama pendamping serta pihak terkait.

 

“Demi keadilan sosial, perangkat desa harus menjadi contoh. Jangan mengambil hak warga miskin. Bila ada kesalahan data, perbaiki. Kalau ada unsur kesengajaan, itu harus ditindak,” ujarnya.

Kategori :