Melalui tahapan ini, Raperda Kabupaten Seluma tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan benar-benar menjadi regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:OceanX dan BRIN Lakukan Ekspedisi, Menjelajahi Gunung Laut Tersembunyi di Indonesia
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Dinas Sosial Seluma, Bagian Hukum Setda, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu.(adt)