Empat Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Seluma

Rabu 12-11-2025,07:30 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id – Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Seluma resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Tahun 2025. 

Berdasarkan pengumuman Nomor: 06/Pansel-JPTP/2025 yang diterbitkan pada 11 November 2025, hanya empat peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

 

BACA JUGA: Polres Seluma Dalami Tsk Lainnya di Kasus Korupsi APBDes Dusun Tengah, Turunkan Tim

BACA JUGA: Mantan Kades Maras Bantan Seluma ini Diringkus Satresnarkoba, Barang Bukti Enam Paket Sabu Siap Edar

Keempat peserta tersebut yakni Cahyo Duo Nenda, ST., M.Si Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seluma, Dadang Kosasi, ST., MT Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE., M.SE., MA Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma, serta Hendarsyah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma.

 

Sementara itu, Hermansyah, peserta dari Provinsi Bengkulu, tidak lulus seleksi administrasi dan tidak tercantum dalam daftar peserta yang akan melanjutkan ke tahap asesmen. Selain itu, dua pejabat lain dari lingkungan Pemkab Seluma yakni Upin Upia dan Wilmal yang diketahui bertugas di Inspektorat Kabupaten Seluma, juga tidak dinyatakan lolos seleksi administrasi.

 

Panitia menyampaikan, peserta yang lolos akan mengikuti tahapan asesmen kompetensi yang dijadwalkan pada 14 hingga 15 November 2025 di Hotel Mercure Bengkulu, mulai pukul 08.00 WIB. Peserta diwajibkan mengenakan pakaian putih lengan panjang, celana hitam, peci hitam, serta memakai PIN Korpri dan papan nama.

 

BACA JUGA:Diduga Mau Menerobos Antrian, Dua Anggota Satpol PP Seluma Nyaris Diamuk Massa Antri BBM di SPBU Tais

BACA JUGA:Bandara Internasional Ezhou Huahu, Pusat Kargo Udara Utama di Tiongkok

Ketua Panitia Seleksi JPTP Kabupaten Seluma, Hendar Munadi, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. “Seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya dalam pengumuman resmi tersebut.

Kategori :