BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Provinsi mengadakan papat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit pada Senin (10/10/2025). Rapat penetapan harga sawit dilakukan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Bupati BS Belar Mutasi dan Pengukuhan Pejabat Eselon II BS
BACA JUGA:CEO Disway Group Sarankan Pemprov Cs Miliki 30% Saham di Tambang Emas Seluma
Dalam rapat yang dihadiri Wagub Mian ini, menetapkan harga TBS periode November sebesar Rp 3.330 per kilogram.
Namun sayangnya di beberapa pabrik, bahwakan ada harga turun. Dan ada yang masih di bawah angka 3000 rupiah per Kg. Jika ditetapkan dengan harga 3.330 di pabrik, maka di tingkat petani sudah mencapai 3000/kg. Diyakini petani sawit di Bengkulu sudah sejahtera,
Sayangnya saat ini di lapangan hanya Rp. 2.600/kg.
Wakil Gubernur Mian menyampaikan bahwa subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bengkulu.
“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Ada enam kabupaten yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit. Karena itu, pemerintah harus hadir dalam melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Mian.
Lebih lanjut, Mian menegaskan agar seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” tegasnya.
Rapat penetapan harga TBS ini merupakan agenda rutin yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan, petani, dan instansi terkait, guna menjaga stabilitas harga dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan.