Seluma, Radarseluma.Disway.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi mengajukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais dalam perkara tindak pidana Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau pemerasan yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Jon Siswardi alias Andre. Terhadap Kepala Puskesmas Penago 2, Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Toyota Avanza Model Baru Desain Lebih Lebar dan Panggal Ketimbang Model Lama
BACA JUGA: Mantan Sekdes Dusun Baru Laporkan Dugaan Kegiatan Fiktif Dana Desa Tahun 2023
Langkah tersebut ditempuh karena putusan hakim dinilai terlalu ringan dan tidak sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Serta adanya penolakan atas permintaan perampasan Barang Bukti (BB) satu unit kendaraan milik terdakwa (Andre) untuk negara.
Banding diajukan beberapa hari setelah pembacaan amar putusan yang telah di gelar di Pengadilan Negeri Tais pada Kamis, 30 Oktober 2025 yang lalu. Surat pengajuan banding dilayangkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma ke Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Rabu, 5 November 2025.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU menjelaskan, upaya hukum banding dilakukan karena vonis yang dijatuhkan hakim dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, hakim tidak mengabulkan permohonan jaksa untuk merampas mobil terdakwa sebagai barang bukti bagi negara.
"Pertimbangan kami mengajukan banding karena pidana badan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, sementara terdakwa merupakan residivis yang sudah tiga kali melakukan tindak pidana. Kami juga keberatan karena kendaraan yang digunakan dalam aksi pemerasan tidak dijadikan barang rampasan negara, padahal mobil itu digunakan untuk melakukan kejahatan dan sumber kepemilikannya tidak jelas," terang Eko saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, SH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tais. Dengan didampingi hakim anggota Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.