Pemkab Seluma Siapkan Surat, Tagih DBH ke Provinsi dan Pusat

Kamis 06-11-2025,18:30 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id – Pemerintah Kabupaten Seluma memastikan segera menagih Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Pusat. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pencairan dana yang akan digunakan menutupi kewajiban utang tahun anggaran 2024.

 

BACA JUGA:Gasak Motor di Pangkalan Ojek Simpang Enam Tais, Musang Ranmor Dibekuk Hitungan Jam

BACA JUGA: Terdakwa TPPO di Seluma Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, mengatakan bahwa dasar hukum penggunaan DBH untuk pembayaran utang sudah jelas melalui Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan untuk menunda proses pencairan.

 

“Surat penagihan ke provinsi sudah kami siapkan dan dalam waktu dekat segera dikirim. Kami berharap Pemprov Bengkulu segera menyalurkan DBH ke kas daerah karena anggaran Rp30 miliar di APBD Perubahan 2025 sudah disiapkan khusus untuk membayar utang 2024,” tegas Samsul.

 

Ia menambahkan, penagihan juga akan dilakukan ke pemerintah pusat untuk memastikan DBH nasional segera ditransfer. “Kalau DBH Pusat dan Provinsi masuk, maka proses pembayaran bisa langsung dimulai. Ini penting untuk menjaga kepercayaan rekanan dan kelancaran pembangunan daerah,” tambahnya.

 

BACA JUGA: Pokir Tak Dimasukkan, DPRD Seluma Kembalikan KUA-PPAS APBD 2026

BACA JUGA: Polres Gelar Apel Siaga Bencana Kunci Menghadapi Situasi Darurat

Sementara itu, bahwa pembagian DBH pusat telah diatur dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024. Sedangkan DBH Provinsi telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu. Secara teknis dan hukum, semua jalur pembayaran sudah jelas. Kami hanya tinggal menunggu realisasi transfer dana.

 

Kategori :