BACA JUGA:Pemkab Seluma Bahas Penyempurnaan Draft Perbup Disiplin PPPK
Susu juga menjelaskan bahwa, dana BTT hanya dapat digunakan untuk penanganan darurat jika kejadian tersebut menyebabkan akses utama masyarakat terputus dan tidak ada jalan alternatif lain. Selain itu, kondisi tersebut harus berdampak signifikan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.
"Salah satu syarat penggunaan BTT adalah jika jalan tersebut merupakan satu-satunya akses masyarakat dan jika tidak segera ditangani dapat mengancam aktivitas ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik. Saat ini kami sedang melakukan pendataan dan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi di Talang Rami, apakah memenuhi kriteria tersebut atau tidak," tegasnya.
Sementara itu, masyarakat Desa Talang Rami berharap agar proses evaluasi dan penanganan bisa segera dilakukan, mengingat jalan yang rusak parah tersebut merupakan jalur utama warga menuju ke pusat kegiatan ekonomi dan pelayanan publik. Warga juga berharap pemerintah dapat menetapkan status kedaruratan agar perbaikan segera direalisasikan.
BACA JUGA: Masyarakat Desak Jaksa Usut Aliran Uang Pungli PPG Kemenag, Tak Yakin Tsknya Cuma 2
BACA JUGA: Tergiur Janji Gandakan Uang, Warga Talo Kecil Seluma Kehilangan Uang dan Emas
Dengan kondisi saat ini, kendaraan roda empat tidak dapat melintas dan sebagian warga terpaksa menempuh jalan alternatif yang lebih jauh dan sulit dilalui. Pemerintah daerah berjanji akan segera mengambil keputusan setelah hasil evaluasi teknis selesai dan mendapat rekomendasi dari BPBD Provinsi maupun BNPB.(ctr)