Pemda Seluma Kirim Surat Keberatan ke Pemda BS, Soal Tapal Batas

Senin 27-10-2025,16:08 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id -  – Pemerintah Kabupaten Seluma secara resmi mengirim surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) terkait penetapan tapal batas wilayah antara kedua daerah. Keberatan tersebut disampaikan sehubungan dengan penetapan batas wilayah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020, yang dinilai perlu ditinjau kembali.

BACA JUGA:Restoran Keempat MICHELIN Guide di Abu Dhabi Resmi Diluncurkan

BACA JUGA: Bank Mandiri Semarakan Aksi Berkelanjutan Looping For Life Di Livin’ Fest 2025

“Hari ini (27/10) rencananya surat akan kita sampaikan,” kata Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Seluma, Suprapto, kemarin.

 

Pemerintah Kabupaten Seluma menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan wilayahnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Mukomuko. Berdasarkan aturan tersebut, batas wilayah Seluma ditetapkan secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri, dan hingga kini pemerintah daerah masih berpegang pada ketentuan tersebut.

 

Sengketa batas wilayah antara Seluma dan Bengkulu Selatan sebelumnya telah dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam proses mediasi tersebut, Pemda Seluma diminta menyampaikan keberatan resmi kepada Pemda Bengkulu Selatan atas penetapan batas sesuai Permendagri 9/2020.

 

BACA JUGA:Di Balik Layanan Aman, LRT Jabodebek Pastikan Petugas Dalam Kondisi Prima Lewat Pemeriksaan NAPZA

BACA JUGA:Kisah Rasulullah SAW Menyembuhkan dengan Doa

Persoalan ini melibatkan tujuh desa di wilayah perbatasan yang selama ini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Seluma namun dalam penetapan batas terbaru masuk dalam administrasi Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemkab Bengkulu Selatan telah merencanakan proses penyesuaian administrasi terhadap tujuh desa tersebut.

 

Pemerintah Kabupaten Seluma meminta agar penetapan batas wilayah dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek historis, administratif, dan aspirasi masyarakat di desa-desa yang terdampak. Pemkab juga berharap penyelesaian sengketa batas ini tetap mengedepankan koordinasi antarpemerintah daerah dan menjaga kondusivitas masyarakat di perbatasan.(adt)

Kategori :