PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pencairan penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport 2024 SUV Tangguh dan Mewah dengan Fitur Canggih Populer di Indonesia
BACA JUGA:Toyota Hilux Mobil Desain Canggih dan Mewah Siap Bersaing di Pasar Otomotif Indonesia
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Seluma, Rudi Hartono, SE, MM, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 100.3.4.2/71/BAPENDA/IX/2025 tentang optimalisasi penerimaan PBB-P2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
“Lunas PBB jadi syarat untuk pengajuan pencairan siltap. Karena diketahui masih ada perangkat desa yang belum membayar PBB,” ujar Rudi, Jumat (24/10).
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di tingkat desa sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan PBB-P2 yang dikelola Bapenda Seluma, seluruh pegawai dan perangkat desa wajib memastikan kewajiban pajaknya telah diselesaikan sebelum proses pencairan siltap dilakukan.
Rudi juga mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk segera memastikan data pelunasan PBB di wilayahnya masing-masing agar tidak terjadi penundaan administrasi pencairan. “Kami harapkan kerja sama semua pihak agar target penerimaan PBB tahun 2025 dapat tercapai sesuai ketentuan,” tambahnya.
BACA JUGA:Festival Cahaya di Beijing, Tempat Budaya Kuno Bertemu Dihiasi Cahaya Masa Depan