PEMATANG AUR, Seluma, Radarseluma.Disway.id – Hingga akhir Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma baru menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp6,4 miliar yang telah masuk ke Kas Daerah (Kasda).
BACA JUGA: Dialog Rencana Tambang Emas Seluma Tertutup Bagi Jurnalis, Tokoh Masyarakat Minta Transparan
BACA JUGA:Mitsubishi Triton Double Cabin, Desain Lebih Tinggi dan Gagah Cocok di Segala Medan
Jumlah ini jauh di bawah nilai DBH tahun 2024 yang sebelumnya diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kepada Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM senilai Rp17,6 miliar pada Mei lalu.
Yang mana realisasinya hanya Rp6,4 miliar saja.
DBH mulai masuk ke Kasda sejak 15 Mei 2025. Namun hingga akhir tahun ini, penyaluran dari pemerintah pusat dan provinsi baru itu saja, sehingga penggunaannya oleh Pemkab Seluma belum bisa dilakukan secara optimal sesuai peruntukan.
"Masih yang itu kemarin," kata Benny Supriadi Kabid Perbendaharaan BKD Seluma, kemarin (22/10).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor T.199 Bapenda Tahun 2025 tentang alokasi bagi hasil pajak rokok triwulan IV tahun anggaran 2024, DBH pajak rokok Kabupaten Seluma masih terutang sebesar Rp1.782.945.583. Padahal, dana ini penting untuk mendukung pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan porsi penggunaan sebesar 37,5 persen.
Selain pajak rokok, Pemprov Bengkulu juga masih menunggak penyaluran DBH lainnya kepada Kabupaten Seluma. Di antaranya DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp5,8 miliar, DBH Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp4,5 miliar, DBH bahan kendaraan bermotor Rp16 miliar, serta DBH pajak air permukaan Rp236 juta. Seluruhnya tercantum dalam SK Gubernur Bengkulu Nomor R.133 Bapenda Tahun 2025.