PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Inspektorat Kabupaten Seluma menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 di Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Dari hasil audit investigasi, ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dengan nilai mencapai Rp 271 juta.
BACA JUGA: 2.600 Hewan Ternak di Seluma Sudah Divaksin, Distan Gencarkan Pencegahan PMK
BACA JUGA:Nek Siha Warga Simpang Seluma Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Muara Pasar Seluma
Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP CGRE menjelaskan, audit tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemeriksaan terhadap sejumlah desa di Kabupaten Seluma. Selain Desa Padang Kuas, Inspektorat juga melakukan audit pada desa lain. Seperti Desa Dusun Tengah, Dusun Baru dan juga Desa Gunung Agung. Dari hasil pemeriksaan di Desa Padang Kuas, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan realisasi kegiatan di lapangan.
"Dari hasil audit investigasi yang kami lakukan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran sekitar Rp 271 juta. Temuan tersebut berkaitan dengan realisasi kegiatan yang tidak sesuai antara laporan penggunaan anggaran dan fakta di lapangan," sampai Marah Halim.
Setelah hasil audit disampaikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Padang Kuas. Pihak desa langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengembalian seluruh dana hasil temuan ke Kas Desa Padang Kuas. Pengembalian tersebut dilakukan secara penuh sesuai rekomendasi dari Inspektorat.
"Begitu hasil audit kami sampaikan, Pemdes Padang Kuas langsung menindaklanjuti dengan mengembalikan seluruh dana hasil temuan ke kas desa. Jadi saat ini semua temuan sudah diselesaikan," terangnya.
BACA JUGA:Penjualan Kartu Langganan Whoosh Semakin Diminati, Naik 4 Kali Lipat, Nikmati Harga Hemat Hingga 35%
Marah Halim juga menegaskan bahwa, langkah cepat pemerintah desa dalam menindaklanjuti hasil audit menjadi hal positif dan menunjukkan adanya itikad baik dari pihak desa. Karena dana hasil temuan telah dikembalikan sepenuhnya, maka proses audit terhadap Desa Padang Kuas dinyatakan telah selesai.