Tambang ini berpotensi menyebabkan:
• Krisis air bersih akibat kerusakan enam Daerah Aliran Sungai (DAS) utama.
• Pencemaran merkuri dan sianida yang meracuni tubuh warga secara perlahan.
• Penghancuran hutan lindung, habitat harimau dan satwa dilindungi, demi emas yang tidak pernah dinikmati rakyat.
• Penggusuran petani dan pekebun, serta membuka jalan bagi kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan haknya.
HIMASEL menegaskan bahwa tambang ini bertentangan dengan:
• UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 22.