“Kalau nanti sudah ada dokumen atau MoU yang sesuai dengan keinginan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah lingkar tambang, maka itu bisa menjadi pegangan bersama. Jika perusahaan melanggar kesepakatan, masyarakat punya dasar untuk bertindak. Karena dampaknya langsung mereka rasakan,” pungkas Bupati Seluma. (ndo)