Besok, Tujuh Tersangka Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Jalani Sidang Perdana

Senin 13-10-2025,20:10 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

Sedangkan untuk diketahui, satu tersangka lainnya yakni, tersangka H Murman Effendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma. Berkas perkaranya belum dilakukan pelimpahan. Mengingat tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman di dalam penyidikan terkait dengan aset tersangka.

 

BACA JUGA:Rasulullah SAW: Senyuman yang Menyentuh Hati dan Menebar Cinta ke Seluruh Alam

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova, Mobil Desain Canggih dan Mewah Jadi Pilihan Utama di Indonesia

"Untuk satu tersangka lagi belum. Jadi untuk tujuh tersangka terlebih dahulu," pungkasnya.

 

Dimana pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

 

Pada tahun anggaran 2010 dalam kasus pembebasan lahan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Efendi selaku mantan Bupati Belitung, Mulkan Tajudin selaku Sekda, Jasran Harhap selaku mantan Kepala BPN Seluma, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

 

Sedangkan pada tahun anggaran 2011, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 5 orang status tersangka. Yakni, Mukan Effendi selaku mantan Bupati, Sauful Dahli selaku Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

 

Para tersangka diduga terlibat dalam pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemkab Seluma yang berlangsung pada tahun 2009 hingga 2011. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.

 

Kasus korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejari Seluma. Dengan melibatkan sejumlah tokoh penting dan nilai kerugian negara yang cukup signifikan.

 

Kategori :