Surat permohonan,
Dokumen penetapan SPPG dari BGN,
Denah atau tata letak dapur,
Bukti bahwa penjamah pangan telah memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji.
Dinas Kesehatan atau Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Bila hasil pemeriksaan dan sampel pangan dinyatakan memenuhi syarat, maka SLHS dapat diterbitkan.
Proses penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, lima SPPG MBG di Kabupaten Seluma masih memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan proses penerbitan sertifikat agar kegiatan penyediaan makanan bagi masyarakat tetap memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. (ndo)