Sidang Tuntutan Oknum LSM Terjaring OTT Jaksa, Ditunda Dua Minggu

Senin 06-10-2025,16:50 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELEBAR, Seluma, Radarseluma.Disway.id - Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma terhadap oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan. Telah melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.  Telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA: Selama IMOS 2025, FIFGROUP Bukukan Transaksi Rp7,9 Miliar

BACA JUGA:Lima Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Seluma Belum Kantongi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi

Dimana, sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma direncanakan akan digelar pada tanggal 16 Oktober 2025 mendatang. Lantaran sempat dilakukan penundaan selama dua Minggu kedepan, setelah sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa yang telah digelar di Pengadilan Negeri Tais.

 

"Untuk agenda sidang selanjutnya, kita mohonkan kepada Majelis Hakim untuk penundaan selama dua Minggu. Yaitu tanggal 16 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan," sampai Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Adapun permohonan penundaan agenda sidang pembacaan tuntutan yang dimohonkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais tersebut diketahui. Jika JPU Kejaksaan Negeri Seluma Seluma masih akan mempersiapkan tuntutan, atas kasus yang telah menjerat terdakwa.

 

"Kita melakukan permohonan penundaan lantaran untuk mempersiapkan tuntutan nya bang," tegas Eko kepada Radar Seluma.

 

BACA JUGA:Rasulullah SAW dan Doa Mustajab yang Menyelamatkan Umat dari Segala Kesulitan

Terdakwa yang diketahui bernama Jon Siswardi alias Andre (58) terlah terlibat kasus OTT. Pada sidang agenda pembacaan dakwaan sebelumnya. Terdakwa di dakwaan Pasal Berlapis. Yakni, Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.  Dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun kurungan penjara.

Kategori :