Dalam beberapa waktu terakhir, tumpukan sampah di sejumlah titik di Seluma menjadi sorotan warga. Selain menimbulkan bau tak sedap dan mencemari pemandangan, kondisi ini juga dikhawatirkan memicu berbagai penyakit.
Deddy mengakui bahwa tanpa aturan yang mengikat, penindakan terhadap pelanggaran menjadi sangat terbatas. Oleh sebab itu, Perda yang direncanakan nantinya tidak hanya berfungsi memberikan sanksi, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
"Perda ini nantinya bukan semata-mata soal hukuman. Lebih dari itu, ini adalah langkah pembelajaran dan pembentukan budaya disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan," jelasnya.
Pemkab Seluma menargetkan agar rancangan Perda dapat segera masuk dalam pembahasan bersama DPRD dan disahkan dalam waktu dekat. Diharapkan, dengan adanya regulasi tersebut, penanganan masalah sampah bisa dilakukan secara lebih terstruktur, tegas, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Desa Talang Beringin Salurkan BLT DD Tahap Dua Selama Tiga Bulan kepada 37 KPM
"Kita ingin ke depan Seluma menjadi kabupaten yang bersih dan nyaman, dengan kesadaran lingkungan yang tumbuh dari masyarakatnya sendiri," pungkasnya.(ctr)