Seluma, Radarseluma.Disway.id - Persoalan sampah yang terus mencuat di Kabupaten Seluma menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Minimnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan diperparah dengan belum adanya landasan hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran.
BACA JUGA:Selama September 2025, Bank Syariah Indonesia Hadirkan 345 Outlets Weekend Banking
BACA JUGA:Sosok Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA mengungkapkan bahwa, hingga kini Kabupaten Seluma belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal ini menyebabkan penegakan aturan terkait kebersihan menjadi tidak maksimal.
"Setelah kami pelajari, memang sampai saat ini belum ada Perda yang secara spesifik mengatur sanksi terhadap pelanggaran kebersihan. Oleh karena itu, kami akan mendorong DPRD Seluma untuk segera merancang dan membahas Perda tersebut," kata Deddy.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, keberadaan Perda sangat penting sebagai dasar hukum dalam penegakan aturan kebersihan. Tanpa Perda, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Sehingga upaya penertiban menjadi kurang efektif.
Sementara regulasi tersebut belum tersedia, Pemkab Seluma tetap mengandalkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menangani permasalahan sampah yang ada. DLH diminta bekerja lebih intensif dalam membersihkan titik-titik rawan, terutama di lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan liar oleh warga.
"Kami meminta DLH untuk bergerak cepat dan melakukan pembersihan, terutama di kawasan sepi dan pinggir jalan yang sering dijadikan tempat buang sampah sembarangan," ujarnya.
Namun demikian, Deddy menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga kebersihan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
"Kami sangat berharap ada peningkatan kesadaran dari masyarakat. Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah hanya bisa memfasilitasi dan mengatur, tapi pelaksanaannya tetap membutuhkan peran serta warga," tegasnya.
BACA JUGA:Selama Libur Panjang Maulid Nabi, LRT Jabodebek Layani 112 Ribu Pengguna
BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport SUV Tangguh Desain Model Baru Memikat Hati Para Kantong Tebal di Indonesia