"Pihak PT TLB meminta agar saya menunjukkan surat kuasa dari KADES Padang Kuas dan surat undangan pertemuan. Kemudian saya sampaikan bahwa saya mendapat mandat secara langsung oleh KADES, saya tunjukkan SK saya sebagai BPD dan saya tunjukkan surat undangannya, tapi saya tetap diusir." Kata Pessi.
Cimbyo Layas Ketaren, Tim Pemantau Kanopi Hijau Indonesia menyampaikan bahwa sebelumnya Gubernur Provinsi Bengkulu telah menyurati PT TLB untuk melakukan peninjauan ulang keberadaan jaringan SUTT pada tower no 54, 55 dan 56, karena telah menyebabkan kerusakan elektronik warga.
BACA JUGA:Selama Libur Panjang Maulid Nabi, LRT Jabodebek Layani 112 Ribu Pengguna
BACA JUGA:Terkait Jual Beli Jabatan di Pemda Seluma, DPRD Seluma Masih Diam, Publik Bertanya-Tanya
Cimbyo menjelaskan bahwa SUTT merupakan kontruksi berukuran tinggi 41-46 meter berbahan baja dan bersifat menghantarkan listrik (konduktor). Dengan ukuran dan sifatnya SUTT PLTU Batu Bara Teluk Sepang menjadi objek yang paling disukai petir untuk disambar.
"Daya petir tidak akan mampu diserap 100 % oleh penangkal petir, daya yang tidak terserap akan menimbulkan efek lonjakkan arus balik yang membuat daya petir merambat di udara dan mencari bahan konduktor lain di sekitar jaringan seperti alat elektronik warga. Daya yang lepas juga menyebabkan warga tersengat listrik." Kata Cimbyo.
Cimbyo juga menambahkan bahwa untuk menghindari dampak kerusakan elektronik yang lebih besar, Akademisi Universitas Bengkulu (UNIB) menyarankan pemasangan alat untuk melindungi elektronik dari efek lonjakan arus saat petir menyambar SUTT.
"Dalam pertemuan membahas hasil penelitian pada 6 mei 2025, Akademisi Jurusan Elektro Universitas Bengkulu menyarankan pemasangan alat untuk pelindung lonjakan arus saat petir yang dikenal dengan Surja Protection Device (SPD). Jika tidak sanggup memasang alat maka pindahkan jaringan SUTT menjauhi permukiman warga." Kata Cimbyo. (ndo)