Bahas SUTT PLTU Teluk Sepang, Perangkat Desa Padang Kuas Diusir PT TLB
--
SELUMA - Perwakilan perangkat Desa Padang Kuas diusir dari pertemuan membahas hasil kajian penyebab kerusakan elektronik yang terjadi di Desa Padang Kuas. Padahal Pemerintah Desa Padang Kuas merupakan salah satu daftar undangan yang seharusnya mengikuti pertemuan tersebut. Selain itu Desa Padang Kuas juga merupakan salah satu desa yang paling terdampak dari keberadaan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Batu Bara Teluk Sepang. jaringan SUTT menjadi objek sambaran petir yang menyebabkan terjadi lonjakkan arus yang berdampak pada elektronik di sekitar jaringan.
Pertemuan tersebut diadakan di Kantor PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), Kelurahan Teluk Sepang, hari ini Senin 8 September 2025. Dalam undangannya PT TLB turut mengundang seluruh Pemerintah Desa/Kelurahan yang dilintasi oleh jaringan SUTT, Dinas ESDM dan Dinas LHK serta SEKDA Provinsi Bengkulu. Agenda pertemuan tersebut akan membahas hasil kajian yang dilakukan oleh akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Zoro, pada tanggal 9 Agustus lalu.
Pessi Nopriani, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Kuas menyampaikan bahwa beliau diusir dari ruangan pertemuan oleh pihak PT TLB Zulhelmi, dengan alasan bukan perwakilan dari Pemerintah Desa Padang Kuas.
"Kehadiran saya mewakili Kepala Desa Padang Kuas yang ditugaskan beliau secara lisan pada Hari Jumat 5 September 2025. KADES berhalangan hadir karena terdapat agenda di Kantor Desa Padang Kuas." Kata pessi saat diusir pihak PT TLB.
Pessi juga menambahkan bahwa selain dilarang masuk ia juga diminta menandatangi lembar daftar hadir.
"Saya diminta mengisi absen namun setelah masuk ke dalam ruangan saya diusir. Padahal kami adalah salah satu pihak yang paling terdampak dari keberadaan SUTT PLTU Batu Bara Teluk Sepang." Kata Pessi.
Dalam perdebatannya pihak PT TLB meminta agar perwakilan Desa Padang Kuas membuat surat kuasa agar diperbolehkan mengikuti agenda pertemuan.
Sumber: