Sebelum melakukan transaksi, lakukan verifikasi legalitas dokumen di BPN. Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau layanan resmi untuk mengetahui riwayat kepemilikan dan memastikan tidak ada sengketa.
4. Lindungi Secara Fisik
Pasang plang nama, nomor sertifikat, atau patok batas permanen di lahan, terutama jika lokasi jarang dikunjungi. Ini mencegah oknum masuk dan memenangkan kesempatan untuk melakukan klaim ilegal.
5. Waspadai Modus Penipuan
Perdagangkan tanah dengan harga terlalu murah atau tanpa prosedur resmi sering kali merupakan modus mafia. Selalu cek harga pasaran, lakukan cross-check, dan hindari transaksi yang dipaksakan atau tanpa dokumen resmi.
6. Edukasi dan Sosialisasi Publik
Kementerian ATR/BPN gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar akan pentingnya sertifikasi dan kewaspadaan terhadap praktik curang. Edukasi ini merupakan langkah awal mencegah mafia tanah.
7. Penindakan Tegas dan Reformasi Birokrasi