BACA JUGA:Kinerja Angkutan KAI Logistik, Tembus 13,4 Juta Ton Hingga Juli 2025
BACA JUGA:Mitsubishi Triton 4x4, Double Cabin dengan Desain Modern Populer di Indonesia
Padahal praktik menyetorkan uang untuk menduduki jabatan, termasuk menjadi Kepala Puskesmas, tergolong tindak pidana korupsi berupa suap atau jual beli jabatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberi maupun penerima suap sama-sama dapat dijerat hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda mencapai Rp1 miliar. Selain itu, dari sisi kepegawaian, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat juga dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.(adt)