Kadiv Propam Sebut ke 7 Anggota Brimob Pelindas Affan, Terbukti Langgar Kode Etik

Sabtu 30-08-2025,10:33 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Duduk di belakang rantis pelindas Affan:

 

3. Aipda R

4. Briptu D

5. Bripda M

6. Bharaka J

7. Bharaka Y

 

Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

 

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Seluma Musnahkan Barang Bukti dari 21 Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

 

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

Kategori :