Kadiv Propam Sebut ke 7 Anggota Brimob Pelindas Affan, Terbukti Langgar Kode Etik

Kadiv Propam Sebut ke 7 Anggota Brimob Pelindas Affan, Terbukti Langgar Kode Etik

7 brimob yang di didalam mobil rantis--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Setelah diperiksa, 7 anggota Brimob yang melindas pengedara ojol, dinyatakan terbukti langgar kode etik. Hal ini disampaikan  Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.

BACA JUGA:Masih akan Ada Demo, Tol Dalam Kota Masih Ditutup Pagi Tadi

BACA JUGA: Mitsubishi Destinator yang Diproduksi di Indonesia, Sudah Siap Diekspor

Diungkapkan Abdul Krim,pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas dengan kendaraan taktis (rantis). Ketujuhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Dia menjamin kasus ini akan diusut tuntas. Kini tujuh orang itu ditempatkan khusus atau patsus.

Berikut tujuh personel Brimob yang melanggar kode etik itu:

 

Duduk di depan rantis pelindas Affan:

 

ADVERTISEMENT

1. Bripka R (pengemudi)

2. Kompol C (di sebelah pengemudi).

Sumber: