BACA JUGA:Jejak Pelabuhan Tapak Padri Bengkulu: Sejarah Pelabuhan Tertua yang Kini Tinggal Kenangan
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat patut dicurigai, terlebih jika tidak disertai bukti izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga keuangan terkait.(ctr)