Memang, program PTSL adalah inisiatif resmi Kementerian ATR/BPN yang bertujuan melakukan pendaftaran tanah secara massal di desa atau kelurahan. Prosesnya mencakup beberapa tahap: pengecekan lokasi, pendaftaran lewat panitia ajudikasi desa/kelurahan, sosialisasi, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengumuman hasil, hingga penerbitan sertifikat elektronik. Semua dilakukan secara formal dan prosedural, bukan lewat media sosial.
Perlu diketahui, program PTSL adalah sah dan resmi, tetapi prosesnya resmi berlangsung melalui desa, dan bukan via media sosial apa pun. Jadi, selamatkan dirimu dari hoaks—pastikan setiap langkahmu menuju legalitas tanahmu adalah melalui saluran yang benar.